SUARAKITA.CO.ID, MEDAN – Masih ingat dengan Andi Matalata atau Andi Lala, otak pelaku pembunuhan sadis satu keluarga di Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Medan Deli. Dalam sidang putusan di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, dirinya di vonis mati oleh majelis hakim.
Sidang putusan vonis hakim tersebut yang dibacakan oleh majelis hakim Domingus Silaban Andi Lala tersebut bersalah telah melakukan perbuatan keji karena menghilangkan nyawa satu keluarga dan membuat trauma anak korbban
“Dengan ini menghukum terdakwa bersalah dan menghilangkan nyawa orang dan dengan ini, menghukum terdakwa Andi Lala denga pidana mati,” ucap hakim
Dalam putusan tersebut, hakim juga menjadtuhkan hukuman Andi Syahputra dan Roni Anggara dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara
Putusan tersebut lebih ringan dikarenakan, majelis hakim sepakat sependapat dengan penuntut umum, Kadlan Sinaga bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi ketiga pelaku yang telah berbuat keji, yang terjadi pada Minggu (9/4/2017) dinihari lalu.
Sebelum menutup sidang ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung mengajukan banding hal yang sama juga dilakukan jaksa.
Sementara itu, para terdakwa hanya bisa menundukkan kepalanya usai Hakim menjatuhkan putusan terhadap ketiga terdakwa. Sedangkan Andi lala, tampak menangis ketika hakim menjatuhkannya hukuman mati
Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya, Andi Lala didakwa membunuh lima orang yang merupakan satu keluarga, Minggu (9/4/2017) dinihari. Dalam pembunuhan tersebut, Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kg.
Lima orang tewas dan seorang balita 4 tahun terluka parah. Kelimanya, yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, Kinara (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.(BI)